Senin, 25 September 2017

Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)

Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) merupakan salah satu wujud dari salah satu fungsi manajemen sekolah yang amat penting yang harus dimiliki sekolah. RPS berfungsi untuk memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam rangka menuju tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), mulai sekarang setiap sekolah pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan harus memenuhi SNP tersebut. Salah satu upaya untuk mencapai SNP, setiap sekolah wajib membuat RPS.
RPS harus dimiliki oleh setiap sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pendidikan, baik untuk jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun pendek (satu tahun). Diharapkan, semua jenis kelompok sekolah menggunakan format RPS yang sama. Perbedaannya terletak pada isi, kedalaman, dan luasan atau cakupan program sesuai dengan kondisi sekolah dan tuntutan masyarakat sekitarnya. Perbedaan lainnya adalah lama waktu pencapaian SNP. Bagi sekolah yang memiliki potensi lebih tinggi dari pada sekolah lain akan dapat mencapai SNP relatip lebih cepat. Demikian sebaliknya, bagi sekolah yang miskin potensi akan lebih lamban dalam mencapai SNP. Namun demikian harapannya adalah semua sekolah tersebut dalam kurun waktu tertentu mencapai SNP yang ditentukan oleh pemerintah.
Standar Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh tiap sekolah tersebut meliputi standar kelulusan, kurikulum, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian pendidikan. Sangat dimungkinkan suatu sekolah telah memenuhi standar kelulusan tetapi fasilitasnya belum standar atau sebaliknya. Suatu sekolah sekarang kondisinya kurang dalam standar fasilitas seperti ruang kelas, laboratorium, buku, dan sebagainya dan secara bertahap akan dipenuhi selama kurun waktu tertentu. Sementara itu kondisi gurunya telah memenuhi SNP. Begitu seterusnya pada aspek-aspek lainnya. Suatu sekolah dimungkinkan dalam waktu lima tahun mampu mencapai SNP, sementara itu terdapat sekolah untuk mencapai SNP memerlukan waktu 15 tahun. Semua itu sangat tergantung kepada unsur-unsur yang ada di sekolah itu sendiri. Dan apabila suatu sekolah telah memenuhi SNP, maka diharapkan akan mampu menyelenggarakan pendidikan secara efektif, efisien, berkualitas, relevan, dan mampu mendukung tercapainya pemerataan pendidikan bagi masyarakat luas.
Perencanaan sekolah adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan sekolah yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia. RPS adalah dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah di masa depan dalam rangka untuk mencapai perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan.[1]
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) merupakan salah satu wujud dari salah satu fungsi manajemen sekolah yang amat penting yang harus dimiliki sekolah. RPS berfungsi untuk memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam rangka menuju tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan risiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), mulai sekarang setiap sekolah pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan harus memenuhi SNP tersebut. Salah satu upaya untuk mencapai SNP, setiap sekolah wajib membuat RPS.
RPS wajib dimiliki oleh setiap sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pendidikan, baik untuk jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun pendek (satu tahun). Diharapkan, semua jenis kelompok sekolah menggunakan format RPS yang sama. Perbedaannya terletak pada isi, kedalaman, dan luasan atau cakupan program sesuai dengan kondisi sekolah dan tuntutan masyarakat sekitarnya. Perbedaan lainnya adalah lama waktu pencapaian SNP. Bagi sekolah yang memiliki potensi lebih tinggi dari pada sekolah lain akan dapat mencapai SNP relatip lebih cepat. Demikian sebaliknya, bagi sekolah yang miskin potensi akan lebih lamban dalam mencapai SNP. Namun demikian harapannya adalah semua sekolah tersebut dalam kurun waktu tertentu mencapai SNP yang ditentukan oleh pemerintah.
Standar Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh tiap sekolah tersebut meliputi standar kelulusan, kurikulum, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian pendidikan. Sangat dimungkinkan suatu sekolah telah memenuhi standar kelulusan tetapi fasilitasnya belum standar atau sebaliknya. Suatu sekolah sekarang kondisinya kurang dalam standar fasilitas seperti ruang kelas,laboratorium, buku, dan sebagainya dan secara bertahap akan dipenuhi selama kurun waktu tertentu. Sementara itu kondisi gurunya telah memenuhi SNP. Begitu seterusnya pada aspek-aspek lainnya. Suatu sekolah dimungkinkan dalam waktu lima tahun mampu mencapai SNP, sementara itu terdapat sekolah untuk mencapai SNP memerlukan waktu 15 tahun. Semua itu sangat tergantung kepada unsur-unsur yang ada di sekolah itu sendiri. Dan apabila suatu sekolah telah memenuhi SNP, maka diharapkan akan mampu menyelenggarakan pendidikan secara efektif, efisien, berkualitas, relevan, dan mampu mendukung tercapainya pemerataan pendidikan bagi masyarakat luas.

Unduh referensi RPS silakan KLIK di sini

Kultur atau Budaya Sekolah

Kultur merupakan pandangan hidup yang diakui bersama oleh suatu kelompok masyarakat, yang mencakup cara berfikir, perilaku, sikap, nilai yang tercermin baik dalam ujud fisik maupun abstrak.  Kultur ini juga dapat dilihat sebagai suatu perilaku, nilai-nilai, sikap hidup, dan cara hidup untuk melakukan penyesuaian dengan lingkungan, dan sekaligus cara untuk memandang persoalan dan memecahkannya. Oleh karena itu, suatu kultur secara alami akan diwariskan oleh satu generasi kepada generasi berikutnya. Sekolah merupakan lembaga utama yang yang didesain untuk memperlancar proses transmisi kultural antargenerasi tersebut.

Konsep kultur di dunia pendidikan berasal dari kultur tempat kerja di dunia industri, yakni merupakan situasi yang akan memberikan landasan dan arah untuk berlangsungnya suatu proses pembelajaran secara efisien dan efektif. Salah satu ilmuwan yang memberikan sumbangan penting dalam hal ini adalah Antropolog Clifford Geertz yang mendefinisikan kultur sebagai suatu pola pemahaman terhadap fenomena sosial, yang terekspresikan secara eksplisit maupun implisit. Berdasarkan pengertian kultur menurut Clifford Geertz tersebu, kultur sekolah dapat dideskripsikan sebagai pola nilai-nilai, norma-norma, sikap, ritual, mitos dan kebiasaan-kebiasaan yang dibentuk dalam perjalanan panjang sekolah. Kultur sekolah tersebut sekarang ini dipegang bersama baik oleh kepala sekolah, guru, staf administrasi maupun siswa, sebagai dasar mereka dalam memahami dan memecahkan berbagai persoalan yang muncul di sekolah.

Pengaruh kultur sekolah atas prestasi siswa di Amerika Serikat telah dibuktikan lewat penelitian empiris. Kultur yang “sehat” memiliki korelasi yang tinggi dengan a) prestasi dan motivasi siswa untuk berprestasi, b) sikap dan motivsi kerja guru,  dan, c) produktivitas dan kepuasan kerja guru. Namun demikian, analisis kultur sekolah harus dilihat sebagai bagian suatu kesatuan sekolah yang utuh. Artinya, sesuatu yang ada pada suatu kultur sekolah hanya dapat dilihat dan dijelaskan dalam kaitan dengan aspek yang lain, seperti, a) rangsangan untuk berprestasi, b) penghargaan yang tinggi terhadap prestasi, c) komunitas sekolah yang tertib, d) pemahaman tujuan sekolah, e) ideologi organisasi yang kuat, f) partisipasi orang tua siswa, g) kepemimpinan kepala sekolah, dan, h) hubungan akrab di antara guru. Dengan kata lain, dampak kultur sekolah terhadap prestasi siswa meskipun sangat kuat tetapi tidaklah bersifat langsung, melainkan lewat berbagai variabel, antara lain seperti semangat kerja keras dan kemauan untuk berprestasi.

Di Indonesia belum banyak diungkap penelitian yang menyangkut kultur sekolah dalam kaitannya dengan prestasi siswa. Tetapi mengingat bahwa sekolah sebagai suatu sistem di manapun berada adalah relatif sama, maka hasil penelitian di Amerika Serikat tersebut perlu mendapatkan perhatian, paling tidak dapat dijadikan jawaban hipotetis bagi persoalan pendidikan kita.

Faktor pembentuk kultur sekolah misalnya adalah nilai, moral, sikap dan perilaku siswa tumbuh berkembang selama waktu di sekolah, dan perkembangan mereka tidak dapat dihindarkan yang dipengaruhi oleh struktur dan kultur sekolah, serta oleh interaksi mereka dengan aspek-aspek dan komponen yang ada di sekolah, seperti kepala sekolah, guru, materi pelajaran dan antar siswa sendiri. Aturan sekolah yang ketat berlebihan dan ritual sekolah yang membosankan tidak jarang menimbulkan konflik baik antar siswa maupun antara sekolah dan siswa. Sebab aturan dan ritual sekolah tersebut tidak selamanya dapat diterima oleh siswa. Aturan dan ritual yang oleh siswa diyakini tidak mendatangkan kebaikan bagi mereka, tetapi tetap dipaksakan akan menjadikan sekolah tidak memberikan tempat bagi siswa untuk menjadi dirinya.

Kultur sekolah biasanya berkaitan erat dengan visi yang dimiliki oleh kepala sekolah tentang masa depan sekolah. Kepala sekolah yang memiliki visi untuk menghadapi tantangan sekolah di masa depan akan lebih sukses dalam membangun kultur sekolah. Untuk membangun visi sekolah ini, perlu kolaborasi antara kepala sekolah, guru, orang tua, staf administrasi dan tenaga profesional. Kultur sekolah akan baik apabila: a) kepala sekolah dan guru dapat berperan sebagai model, b) Kepala sekolah mampu membangun tim kerjasama, c) Kepala sekolah dan guru harus memahami kebiasaan yang baik untuk terus dikembangkan. Kepala sekolah dan guru harus mampu memahami lingkungan sekolah yang spesifik tersebut. Karena, akan memberikan perspektif dan kerangka dasar untuk melihat, memahami dan memecahkan berbagai problem yang terjadi di sekolah. Dengan pemahaman terhadap permasalahan yang kompleks sebagai suatu kesatuan secara mendalam, kepala sekolah dan guru akan memiliki nilai-nilai dan sikap yang amat diperlukan dalam menjaga dan memberikan lingkungan yang kondusif bagi berlangsungnya proses pendidikan.


Jadi yang dimaksud dengan kultur seolah adalah seperangkat kumpulan nilai kepercayaan, nilai tradisi, dan pola pikir untuk bagaimana bertindak dalam suatu lingkungan sekolah sebagai suatu identitas sekolah yang menentukan proses perkembangan anak didiknya.

Unduh referensi Kultur Sekolah silakan KLIK di sini

Checking Pemahaman-Reflection Log


  • Tulislah 2-3 paragraf tentang pemahaman Anda terkait (a) manajemen berbasis sekolah dan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) berikut instrumen akreditasinya
  • Setidaknya, ada 2 hal yang harus ada dalam checking pemahaman: Pertama, paparan ringkas tentang pengetahuan/pemahaman baru yang dipelajari (dengan bahasa sendiri/bukan menyalin ppt atau blog orang lain) Kedua, sebagai guru, apa yang akan dilakukan secara konkrit di sekolah tempat bekerja kelak berkaitan dangan pengetahuan/pemahaman tersebut.
  • Checking pemahaman harus dikirimkan via e-mail dengan attachment (nama file word adalah nama Anda, NIM, kelas), paling lambat 7 Oktober 2017 pukul. 24.00 
  • Alamat email: mansekusd@gmail.com
  • Bobot penilaian untuk checking pemahaman ini adalah 10 %
  • Checking pemahaman akan dinilai dengan rubrik penilaian silakan dilihat di sini (klik di sini)


Jumat, 01 September 2017

Model MBS di Australia

Manajemen berbasis sekolah/MBS (School Based Management) menempatkan sekolah sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengelola kebijakan menyangkut visi, misi dan tujuan/sasaran sekolah yang membawa implikasi terhadap pengembangan kurikulum sekolah dan program-program operatif lainnya.
MBS merupakan refleksi pengelolaan desentralisasi pendidikan di Australia yang dibangun dengan memperhatikan kebijakan dan perpaduan dari pemerintah negara bagian di satu pihak dan partisipasi masyarakat melalui school council (SC) serta parent and community association (P&C) di pihak lain. Perpaduan dari dua kepentingan ini dituangkan dalam dokumen School policy (yang memuat visi, misi, sasaran pengembangan kurikulum dan prioritas program), (school planning review) untuk jangka waktu tiga tahun, school annual planning quality assurance dan accountability dilakukan melalui kegiatan yang disebut external dan internal monitoring
Aspek Kewenangan dalam MBS meliputi: 
  1. Menyusun serta mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran untuk meningkatkan hasil belajar siswa bersama-sama dengan SC dan P&C dengan memperhatikan curiculum statements dan curiculum profile yang dikeluarkan oleh pemerintah. 
  2. Melakukan pengelolaan sekolah. 
  3. Membuat perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. 
  4. Menjamin dan mengusahakan sumber daya (human and financial). 

Jenis Pengorganisasian MBS 
  1. Standar Flexilibility Option (SO) - Peran dan dukungan kantor distrik lebih besar. 
  2. Enhanced Flexibility Option (EO1) Sekolah bertanggung jawab untuk menyusun rencana strategis sekolah (School Planning Overview) untuk tiga tahun. Peran kantor distrik adalah: memberikan dukungan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan monitoring internal dan menandatangani/ membenarkan isi rencana sekolah. 
  3. Enhanced Flexibility Option (EO2) Keterlibatan distrik sangat kurang, hanya berperan sebagai lembaga konsultasi. Kantor pendidikan negara bagian menyiapkan isi kurikulum inti, menerbitkan dokumen silabus dan mengkoordinasikan tes standard serta melakukan school overview.

Implementasi praktik tersebut bergantung pada kondisi berikut: 
  1. Partisipasi dan komitmen dari para orangtua dan penduduk masyarakat sekitar dalam menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak. 
  2. Program Quality-Assurance dan Acountability yang dipahami dengan baik oleh semua pihak dalam jajaran departemen pendidikan. 
  3. Pelaksanaan skill test memungkinkan kantor pendidikan negara bagian, distrik, dan sekolah memperoleh informasi tentang kinerja sekolah. 
  4. Adanya school planning overview yang merupakan perencanaan strategi sekolah, memungkinkan sekolah untuk memahami visi, misi dan sasaran priorotas pengembangan sekolah. 
  5. Pelaksanaan MBS inipun didukung adanya School annual report yang menggambarkan pencapaian perencanaan tahunan sekolah.