Senin, 25 September 2017

Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)

Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) merupakan salah satu wujud dari salah satu fungsi manajemen sekolah yang amat penting yang harus dimiliki sekolah. RPS berfungsi untuk memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam rangka menuju tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), mulai sekarang setiap sekolah pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan harus memenuhi SNP tersebut. Salah satu upaya untuk mencapai SNP, setiap sekolah wajib membuat RPS.
RPS harus dimiliki oleh setiap sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pendidikan, baik untuk jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun pendek (satu tahun). Diharapkan, semua jenis kelompok sekolah menggunakan format RPS yang sama. Perbedaannya terletak pada isi, kedalaman, dan luasan atau cakupan program sesuai dengan kondisi sekolah dan tuntutan masyarakat sekitarnya. Perbedaan lainnya adalah lama waktu pencapaian SNP. Bagi sekolah yang memiliki potensi lebih tinggi dari pada sekolah lain akan dapat mencapai SNP relatip lebih cepat. Demikian sebaliknya, bagi sekolah yang miskin potensi akan lebih lamban dalam mencapai SNP. Namun demikian harapannya adalah semua sekolah tersebut dalam kurun waktu tertentu mencapai SNP yang ditentukan oleh pemerintah.
Standar Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh tiap sekolah tersebut meliputi standar kelulusan, kurikulum, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian pendidikan. Sangat dimungkinkan suatu sekolah telah memenuhi standar kelulusan tetapi fasilitasnya belum standar atau sebaliknya. Suatu sekolah sekarang kondisinya kurang dalam standar fasilitas seperti ruang kelas, laboratorium, buku, dan sebagainya dan secara bertahap akan dipenuhi selama kurun waktu tertentu. Sementara itu kondisi gurunya telah memenuhi SNP. Begitu seterusnya pada aspek-aspek lainnya. Suatu sekolah dimungkinkan dalam waktu lima tahun mampu mencapai SNP, sementara itu terdapat sekolah untuk mencapai SNP memerlukan waktu 15 tahun. Semua itu sangat tergantung kepada unsur-unsur yang ada di sekolah itu sendiri. Dan apabila suatu sekolah telah memenuhi SNP, maka diharapkan akan mampu menyelenggarakan pendidikan secara efektif, efisien, berkualitas, relevan, dan mampu mendukung tercapainya pemerataan pendidikan bagi masyarakat luas.
Perencanaan sekolah adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan sekolah yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia. RPS adalah dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah di masa depan dalam rangka untuk mencapai perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan.[1]
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) merupakan salah satu wujud dari salah satu fungsi manajemen sekolah yang amat penting yang harus dimiliki sekolah. RPS berfungsi untuk memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam rangka menuju tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan risiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), mulai sekarang setiap sekolah pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan harus memenuhi SNP tersebut. Salah satu upaya untuk mencapai SNP, setiap sekolah wajib membuat RPS.
RPS wajib dimiliki oleh setiap sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pendidikan, baik untuk jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun pendek (satu tahun). Diharapkan, semua jenis kelompok sekolah menggunakan format RPS yang sama. Perbedaannya terletak pada isi, kedalaman, dan luasan atau cakupan program sesuai dengan kondisi sekolah dan tuntutan masyarakat sekitarnya. Perbedaan lainnya adalah lama waktu pencapaian SNP. Bagi sekolah yang memiliki potensi lebih tinggi dari pada sekolah lain akan dapat mencapai SNP relatip lebih cepat. Demikian sebaliknya, bagi sekolah yang miskin potensi akan lebih lamban dalam mencapai SNP. Namun demikian harapannya adalah semua sekolah tersebut dalam kurun waktu tertentu mencapai SNP yang ditentukan oleh pemerintah.
Standar Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh tiap sekolah tersebut meliputi standar kelulusan, kurikulum, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian pendidikan. Sangat dimungkinkan suatu sekolah telah memenuhi standar kelulusan tetapi fasilitasnya belum standar atau sebaliknya. Suatu sekolah sekarang kondisinya kurang dalam standar fasilitas seperti ruang kelas,laboratorium, buku, dan sebagainya dan secara bertahap akan dipenuhi selama kurun waktu tertentu. Sementara itu kondisi gurunya telah memenuhi SNP. Begitu seterusnya pada aspek-aspek lainnya. Suatu sekolah dimungkinkan dalam waktu lima tahun mampu mencapai SNP, sementara itu terdapat sekolah untuk mencapai SNP memerlukan waktu 15 tahun. Semua itu sangat tergantung kepada unsur-unsur yang ada di sekolah itu sendiri. Dan apabila suatu sekolah telah memenuhi SNP, maka diharapkan akan mampu menyelenggarakan pendidikan secara efektif, efisien, berkualitas, relevan, dan mampu mendukung tercapainya pemerataan pendidikan bagi masyarakat luas.

Unduh referensi RPS silakan KLIK di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar