Berdasarkan
pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pada Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), mulai
sekarang setiap sekolah pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan harus
memenuhi SNP tersebut. Salah satu upaya untuk mencapai SNP, setiap sekolah
wajib membuat RPS.
RPS harus
dimiliki oleh setiap sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pendidikan,
baik untuk jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun pendek (satu
tahun). Diharapkan, semua jenis kelompok sekolah menggunakan format RPS yang
sama. Perbedaannya terletak pada isi, kedalaman, dan luasan atau cakupan
program sesuai dengan kondisi sekolah dan tuntutan masyarakat sekitarnya.
Perbedaan lainnya adalah lama waktu pencapaian SNP. Bagi sekolah yang memiliki
potensi lebih tinggi dari pada sekolah lain akan dapat mencapai SNP relatip
lebih cepat. Demikian sebaliknya, bagi sekolah yang miskin potensi akan lebih
lamban dalam mencapai SNP. Namun demikian harapannya adalah semua sekolah
tersebut dalam kurun waktu tertentu mencapai SNP yang ditentukan oleh
pemerintah.
Standar
Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh tiap sekolah tersebut meliputi
standar kelulusan, kurikulum, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian pendidikan. Sangat
dimungkinkan suatu sekolah telah memenuhi standar kelulusan tetapi fasilitasnya
belum standar atau sebaliknya. Suatu sekolah sekarang kondisinya kurang dalam
standar fasilitas seperti ruang kelas, laboratorium, buku, dan sebagainya dan
secara bertahap akan dipenuhi selama kurun waktu tertentu. Sementara itu
kondisi gurunya telah memenuhi SNP. Begitu seterusnya pada aspek-aspek lainnya.
Suatu sekolah dimungkinkan dalam waktu lima tahun mampu mencapai
SNP, sementara itu terdapat sekolah untuk mencapai SNP memerlukan waktu 15
tahun. Semua itu sangat tergantung kepada unsur-unsur yang ada di sekolah itu
sendiri. Dan apabila suatu sekolah telah memenuhi SNP, maka diharapkan akan
mampu menyelenggarakan pendidikan secara efektif, efisien, berkualitas,
relevan, dan mampu mendukung tercapainya pemerataan pendidikan bagi masyarakat
luas.
Perencanaan
sekolah adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan sekolah yang
tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia.
RPS adalah dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah di masa depan dalam rangka
untuk mencapai perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan.[1]
Rencana
Pengembangan Sekolah (RPS) merupakan salah satu wujud dari salah satu fungsi
manajemen sekolah yang amat penting yang harus dimiliki sekolah. RPS berfungsi
untuk memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam rangka menuju
tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan risiko yang
kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
Berdasarkan
pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pada Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), mulai
sekarang setiap sekolah pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan harus
memenuhi SNP tersebut. Salah satu upaya untuk mencapai SNP, setiap sekolah
wajib membuat RPS.
RPS wajib dimiliki
oleh setiap sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pendidikan, baik
untuk jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun pendek (satu tahun).
Diharapkan, semua jenis kelompok sekolah menggunakan format RPS yang sama.
Perbedaannya terletak pada isi, kedalaman, dan luasan atau cakupan program
sesuai dengan kondisi sekolah dan tuntutan masyarakat sekitarnya. Perbedaan
lainnya adalah lama waktu pencapaian SNP. Bagi sekolah yang memiliki potensi
lebih tinggi dari pada sekolah lain akan dapat mencapai SNP relatip lebih cepat.
Demikian sebaliknya, bagi sekolah yang miskin potensi akan lebih lamban dalam
mencapai SNP. Namun demikian harapannya adalah semua sekolah tersebut dalam
kurun waktu tertentu mencapai SNP yang ditentukan oleh pemerintah.
Standar
Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh tiap sekolah tersebut meliputi
standar kelulusan, kurikulum, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian pendidikan. Sangat
dimungkinkan suatu sekolah telah memenuhi standar kelulusan tetapi fasilitasnya
belum standar atau sebaliknya. Suatu sekolah sekarang kondisinya kurang dalam
standar fasilitas seperti ruang kelas,laboratorium, buku, dan sebagainya dan
secara bertahap akan dipenuhi selama kurun waktu tertentu. Sementara itu
kondisi gurunya telah memenuhi SNP. Begitu seterusnya pada aspek-aspek lainnya.
Suatu sekolah dimungkinkan dalam waktu lima tahun mampu mencapai SNP, sementara
itu terdapat sekolah untuk mencapai SNP memerlukan waktu 15 tahun. Semua itu
sangat tergantung kepada unsur-unsur yang ada di sekolah itu sendiri. Dan
apabila suatu sekolah telah memenuhi SNP, maka diharapkan akan mampu
menyelenggarakan pendidikan secara efektif, efisien, berkualitas, relevan, dan
mampu mendukung tercapainya pemerataan pendidikan bagi masyarakat luas.
Unduh referensi RPS silakan KLIK di sini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar